Suara.com - Sidang perselisihan hasil pemilu presiden di Mahkamah Konstitusi yang diajukan oleh tim hukum Prabowo Subianto - Hatta Rajasa akan dilanjutkan hari ini, Senin (11/8/2014), mulai jam 09.00 WIB.
Agenda sidang dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES/XII/2014 tersebut adalah pembuktian.
Sidang yang ketiga ini menghadirkan 75 saksi dari pemohon (tim Prabowo-Hatta), termohon (KPU), dan pihak terkait. Masing-masing pihak mengajukan 25 saksi.
Pada sidang yang berlangsung Jumat (8/8/2014) lalu, tim hukum Prabowo-Hatta menghadirkan 25 saksi. Saksi-saksi tersebut berasal dari tiga provinsi, yaitu Jawa Timur, Jawa Tengah, dan DKI Jakarta.
Pada 22 Juli 2014, KPU telah menetapkan pasangan Jokowi-JK sebagai presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pilpres 2014. Menurut hasil rekapitulasi suara dari 33 provinsi, pasangan nomor urut dua ini meraih 70.633.576 suara (53,15 persen), mengungguli pasangan Prabowo-Hatta yang hanya memperoleh 62.262.844 suara (46,85 persen). Selisihnya mencapai 8.370.732 suara.
Namun, pasangan Prabowo dan Hatta tidak mengakui kemenangan itu dan menggugat KPU atas penetapan tersebut. Hasil penghitungan KPU dan tim Prabowo-Hatta beda. Menurut mereka hasilnya 67.139.153 suara untuk Prabowo-Hatta dan 66.435.124 suara untuk Jokowi-JK.
Dalam gugatan, tim hukum Prabowo-Hatta mengajukan tiga permohonan ke MK. Pertama, membatalkan Surat Keputusan KPU Nomor 355 dan Nomor 356/Kpts/KPU/2014 tentang penetapan hasil suara nasional dan penetapan pasangan calon terpilih, kedua meminta mahkamah menetapkan perolehan suara baru sesuai dengan hasil penghitungan mereka. Dan ketiga, bilamana MK tidak setuju dengan dua hal tersebut, tim Prabowo minta mahkamah memerintahkan pemungutan suara ulang di semua tempat pemungutan suara di Indonesia. Kalau mahkamah tetap menolak, mereka meminta MK memerintahkan pemungutan suara ulang di sejumlah tempat di 10 provinsi.