Pengusaha Jepang Punya 13 Anak dari Rahim Perempuan Sewaan

Ruben Setiawan Suara.Com
Minggu, 10 Agustus 2014 | 20:33 WIB
Pengusaha Jepang Punya 13 Anak dari Rahim Perempuan Sewaan
Ilustrasi kaki bayi. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian Thailand menemukan empat bayi yang lahir dari rahim ibu pengganti (surrogate) pada hari Jumat (8/8/2014). Dengan temuan itu, jumlah bayi surrogate yang ditemukan di Thailand menjadi 13 orang. Diduga, bayi-bayi tersebut adalah anak dari seorang pengusaha asal Jepang.

Sebelumnya, pada Selasa, polisi menemukan sembilan bayi surrogate lain di sebuah kondominium di Bangkok. Bersama bayi-bayi tersebut, polisi juga mengamankan para pengasuh dan seorang ibu surrogate yang sedang hamil. Sebagai informasi, surrogate mother adalah perempuan yang disewa rahimnya oleh pasangan suami istri lain lantaran rahim si istri mengalami gangguan fungsi sehingga tidak memungkinkan untuk hamil.

Seorang pengusaha Jepang diduga menjadi ayah dari ketiga belas bayi tersebut.

"Ia adalah ayah dari 13 bayi surrogate tersebut dan sudah berkali-kali datang ke Bangkok," kata Kolonel Polisi Napunwut Liamsanguan.

Skandal surrogate sedang marak di Thailand selama sepekan terakhir setelah terungkapnya kasus penelantaran bayi pengidap Down Syndrome. Bayi bernama Gammy tersebut ditinggalkan bersama ibu surrogatenya, sementara, kembarannya yang normal dibawa pulang kedua orangtuanya pulang ke Australia.

Kasus itu menjadi sorotan dunia internasional. Thailand sendiri belum memiliki undang-undang yang jelas mengenai praktik surrogate. Praktik tersebut diperbolehkan jika tidak dimanfaatkan untuk keperluan komersial.

Pihak berwenang juga sudah menggerebek sebuah klinik pembuahan in vitro (IVF) di Bangkok yang tidak memiliki izin. Saat didatangi polisi, klinik sudah kosong. Klinik tersebut diduga menjadi tempat praktik surrogate atas 13 bayi yang ditemukan polisi.

Jika terbukti bersalah, dokter klinik tersebut bisa dijebloskan ke penjara dan dikenai denda hingga 20.000 Baht atau sekitar Rp7,3 juta. Polisi juga menggerebek sebuah klinik lain yang melakukan praktik surrogate namun tidak memiliki izin. (Reuters)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI