Penggiat Internet Tolak Permen Kominfo Blokir Situs Muatan Negatif

Suwarjono Suara.Com
Minggu, 10 Agustus 2014 | 19:16 WIB
Penggiat Internet Tolak Permen Kominfo Blokir Situs Muatan Negatif
Logo aplikasi Facebook di smartphone. (Reuters/Valentin Flauraud)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kominfo baru saja memberlakukan Peraturan Menteri nomor 19 tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif. Peraturan ini dimaksudkan untuk mengisi kekosongan hukum terkait tata cara pemblokiran internet yang dinilai bermuatan negatif.

Peraturan Menteri Kominfo ini di luar dugaan mendapat respon negatif sejumlah penggiat internet. Para aktivis menilai kehadiran Permen Kominfo mengandung sejumlah kelemahan mendasar, baik secara formil maupun materiil.

Penggiat internet yang ramai-ramai melakukan penolakan antara lain Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Asosiasi Penyelengara Jasa Internet Indonesia (APJII), ICT Watch, SAFENET, ICJR, ELSAM dan lain-lain.

Selain menolak, penggiat internet akan melakukan langkah hukum dengan mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung. “Langkah ini diambil karena banyak pasal-pasal yang ada dalam peraturan ini bertentangan dengan undang-undang,” kata Djafar dari ELSAM.

Selain ketidaktepatan dalam pengaturannya, rumusan Permen Kominfo ini juga memiliki implikasi serius terhadap penegakan hak asasi. Salah satunya ialah ketiadaan penjelasan tentang apa yang dimaksud dengan ‘konten bermuatan negatif’. Walhasil, peraturan ini dikawatirkan akan menjadi permen "sapu jagad", dapat membatasi konten apapun yang ada di Internet, karena rumusan cakupan pengaturannya menjadi sangat luas dan tidak spesifik.

Selain itu, sebagai produk hukum  tentang peraturan teknis, Permen Kominfo ini haruslah mengacu, melaksanakan pendelegasian dari UU yang spesifik atau tertentu. Sehingga apabila Permen Kominfo ini merujuk pada UU ITE, maka yang diatur dalam Permen ini adalah pada pasal-pasal larangan dalam UU ITE, dalam hal ini pasal 27 hingga pasal 29. Atau jika merujuk pada UU Pornografi, maka Permen ini seharusnya hanya mengatur konten yang bermuatan pornografi.

Maka secara formil, pemberian kewenangan di dalam Permen Kominfo ini telah bertentangan dengan prinsip umum hierarki peraturan perundang-undangan (UU No. 12 Tahun 2011), dimana peraturan pelaksanaan tidak boleh melampaui kewenangan UU yang mendasarinya. Maka, pelaksana teknis Permen Kominfo ini sebenarnya telah diberikan wewenang yang sangat besar untuk merumuskan dan menentukan konten yang dinilai bermuatan negatif, melebihi dari yang telah dirumuskan oleh undang-undang.

Perumusan yang sewenang-wenang juga nampak dengan adanya frasa “kegiatan ilegal lainnya …” di dalam Permen Kominfo tersebut. Rumusan ini semakin mengaburkan batasan pengertian dengan memberikan “blanko kosong” kepada pemerintah untuk bebas melakukan intepretasi atas konten / kegiatan ilegal yang dapat dan/atau wajib diblokir di Internet. Hal tersebut berpotensi terjadinya penyalahgunaan kewenangan serta mempertinggi tingkat ketidakpastian hukum, yang pada ujungnya merugikan masyarakat Indonesia pada umumnya dan pengguna internet pada khususnya.

"Jika Permen Kominfo ini dijalankan, maka selain dapat berdampak pada kenetralitasan jaringan juga justru membuka banyak celah gugatan hukum kepada para ISP dari konsumen yang merasa haknya dirugikan. Sebab walaupun database blokir memang disediakan (dan diwajibkan oleh Kominfo), secara teknis tindakan pemblokiran memang dilakukan oleh ISP," kata Djafar.

REKOMENDASI

TERKINI