Suara.com - Terkait pemecatan Wakil Ketua Umum Partai Golongan Karya Agung Laksono dan Ketua Bidang Olahraga Pemuda Yoris Raweai oleh Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie (ARB) dinilai melanggar dalam aturan maupun rapat pleno Partai Golkar.
Hal itu dikatakan Wakil Ketua Umum DPP Angkatan Muda Pembaruan Indonesia (AMPI) M. Sabil Rachman di Jakarta, Minggu (10/8/2014).
"Pemecatan terhadap Agung laksono tidak berdasarkan kultur Golkar, di mana tidak sesuai dengan rapat pleno dan rapat harian," katanya
Lanjut Sabil, ketum Partai Golkar dalam memutuskan memecat dua kader terbaik partai berlambang pohon beringin ini dinilai tidak ada di dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
"Mereka hanya melakukan rapat terbatas di mana tidak ada rapat terbatas dalam AD/ART Golkar.
Hal itu cacat secara organisasi, maka dari itu kami meminta untuk mencabut pemberhentian Agung," tuntut Sabil.
Hal itu juga diamini Wakil DPP Pemuda Kosgoro 57, Lamhot Sinaga yang juga menolak pemecatan yamg dilakukan ARB karena tidak didasari dengan akal sehat
"Kami organisasi pemuda dan elemen muda Golkar sepakat menolak pemecatan dua hari yang lalu, karena tidak diterima akal sehat," ucap Lamhot.