Suara.com - Ratusan aparat keamanan gabungan dari sejumlah instansi di Kota Surabaya menertibkan rumah hiburan umum (RHU) yang tidak berizin di kawasan eks lokalisasi Dolly dan Jarak, Sabtu (9/8/2014) malam hingga Minggu (10/8/2014) dini hari.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya Irvan Widyanto mengatakan, selain RHU, aparat gabungan yang terdiri atas Satpol PP, Polrestabes, dan Garnisun juga menertibkan panti pijat dan indekos yang kedapatan digunakan sebagai tempat prostitusi terselubung.
"Penertiban ini bertujuan untuk men-'sweeping' para mantan PSK Dolly dan Jarak yang masih berkeliaran di kawasan eks lokalisasi yang telah dinyatakan tutup pada tanggal 18 Juli 2014," katanya.
Menurut dia, sejumlah wisma di Dolly dan Jarak ternyata sudah dalam kondisi tutup, bahkan terlihat tanpa penerangan.
"Untuk wisma di Dolly dan tempat lain dalam keadaan kosong semua, bahkan lampu juga dalam kondisi mati," katanya.
Irvan juga menerangkan bahwa sejumlah tempat hiburan di kawasan eks lokalisasi Dolly dan Jarak menjadi sasaran utama operasi yustisi sekaligus untuk melakukan penertiban aturan Perda tentang RHU, yakni harus mengantongi izin yang telah dipersyaratkan oleh Pemkot Surabaya.
Untuk tempat hiburan yang tidak mengantongi izin, lanjut dia, pihaknya terbitkan surat pemberitahuan untuk segera mengurus perizinannya sekaligus untuk tidak beroperasi.
"Jika masih bandel, akan kami lakukan penyegelan," katanya.
Saat aparat memasuki tempat hiburan Dong-Dong Pub n Karaoke, sempat mendapatkanperlawanan dari pengelola. Pasalnya, usaha yang mereka jalankan selama ini diakuinya telah mengantongi kelengkapan izin dari Pemkot Surabaya.
Namun, petugas tetap membawa seluruh wanita pemandu karaoke, waitres, musisi, dan sejumlah pengunjung diangkut ke dalam truk untuk dilakukan pendataan di Kantor Satpol PP Surabaya.