Suara.com -
Asosiasi Perusahaan Jasa TKI (Apjati) meminta KPK memberikan sanksi hukum yang tegas dan seberat-beratnya kepada pelaku pemeras TKI.
Dalam siaran persnya hari ini, Sabtu (9/8/2014), yang ditandatangani Ketua Apjati Ayub U Basalamah menyebutkan, sejak berdirinya BNP2TKI, praktik pelanggaran undang-undang terjadi secara serius termasuk kasus pemerasan.
Badan itu, menurut Ayub, mengambil alih fungsi dan peran pelaksana penempatan TKI (PPTKIS) dengan mengurus pemulangan TKI sampai ke kampung halamannya.
PPTKIS tidak diberikan porsi untuk melaksanakan kewajibannya walau tanggung-jawab seluruh permasalahan TKI tetap berada di pundak PPTKIS.
APJATI menyatakan, bahwa apa yang terjadi selama proses penempatan selama ini jauh lebih mengerikan dibanding pemerasan yang baru terbongkar sedikit di Soekarno-Hatta.
“Pemerasan, pungli dan pembebanan biaya-biaya pada sistem kredit dan on line perbankan yang ditunjuk oleh pemerintah juga merugikan TKI, terutama atas mereka yang bekerja di asia pasifik yang tidak memerlukan pemotongan gaji,” tulis keterangan pers itu.
Kasus pemerasan TKI terkuak kembali menyusul aksi sidak yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi bersama kepolisian di terminal kedatangan Bandara Soekarno-Hatta.
Mereka menangkap belasan orang termasuk anggota militer dalam sidak tersebut beberapa waktu lalu.
Sementara LSM Migrant Care mengungkapkan setidaknya ada sepuluh titik rawan dan motif pemerasan TKI sejak dari pemulangan dari negara yang bersangkutan hingga pemerasan saat hendak diantar ke rumah. (Antara)