BNPT: Kelompok Radikal Hobi Obral Janji Surga

Laban Laisila Suara.Com
Sabtu, 09 Agustus 2014 | 17:01 WIB
BNPT: Kelompok Radikal Hobi Obral Janji Surga
Anggota militan membawa bendera ISIS di Raqqa, Suriah, 29 Juni lalu (Reuters/Stringer).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Irjen Polisi (Purnawirawan) Ansyaad Mbai menyebut, kelompok berpaham radikalisme, seperti ISIS, terlalu murah menjual dan menjanjikan surga kepada pengikutnya lewat aksi kekerasan dan teror.

Dalam seminar yang dihadiri Menteri Agama dan pimpinan ormas Islam terkait Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS) di Gedung Kementerian Agama, Jakarta, Sabtu (9/8/2014), Ansyaad mengatakan kelompok radikal kerap mengklaim keyakinannya paling benar.

"Mereka menganggap lembaga demokratis dan pemilu sebagai perwujudan dari kekafiran. Untuk itu, jihad harus digelorakan untuk melawannya," kata Ansyaad.

Bahkan, kata dia, kelompok juga menghalalkan teror, bom bunuh diri, membunuh birokrat pemerintahan, dan membantai masyarakat yang tidak mendukungnya.

"Mereka yakin dengan melakukan segala kengerian itu mereka akan masuk surga, pola pikir itu yang mereka gunakan. Orang-orang ini menjual surga terlalu murah," kata Ansyaad.

Sementara itu, untuk memutuskan kekafiran, tidak bisa diputuskan oleh satu atau dua ulama saja. Namun, harus merupakan kesepakatan para ulama-ulama.

"Tidak bisa juga suatu kelompok mengklaim jihad. Jihad itu harus dilakukan (lewat keputusan) suatu negara," kata Ansyaad mengutip pakar agama Islam Syaikh Dr. Naji Ibrahim dan Syaikh Ali Halaby.

Selama ini yang berjuang memusuhi terorisme adalah polisi sehingga sering kali anggota dari aparat kepolisian yang menjadi sasaran teror.

"Kita sangat lemah jika membebankan seluruh masalah ini kepada Polri," kata Ansyaad.

Sementara Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol. Boy Rafli Amar mengatakan, jika ISIS melakukan perlawanan terhadap pemerintahan dan hukum yang ada, di dalam bahasa hukum, ini bisa disebut tindakan makar. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI