Suara.com - Wartawan Prancis, Valentina Burrot (29), yang ditangkap polisi di Wamena, memiliki paspor ganda.
"Valentina Burrot memiliki paspor dinas dan sipil," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Pudjo ketika dihubungi Antara di Jayapura, Sabtu (9/8/2014).
Dia membenarkan paspor Valentina Burrot salah satunya merupakan paspor dinas yang dikeluarkan saat bertugas di Kedutaan Prancis di Tel Aviv dan keduanya masih berlaku.
Valentine juga mengaku masih bekerja di Arte TV Prancis, namun penyidik tak menemukan kartu pers milikinya.
Sebaliknya, Thomas Charles Dandois (40) yang ditangkap bersamanya ternyata kartu pers yang dimilikinya telah habis masa berlakunya sejak 2006 lalu, kata Kombes Pudjo.
Menurut dia, polisi sudah menyita barang bukti berupa hasil rekaman atau liputan saat di Jayapura dan Wamena.
Keduanya masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa turis, kata Pudjo seraya menambahkan, padahal mereka meliput kegiatan kelompok bersenjata.
"Polisi sudah menyita berbagai barang bukti rekaman video peliputan di Lanny Jaya dan Wamena, kemudian rekaman suara dan juga data telepon milik keduanya," kata Pudjo.
Kedua warga Prancis itu ditangkap di salah satu hotel di Wamena, Rabu (6/8/2014) dan Kamis (7/8/2014). Kedua wartawan pada Jumat (8/8/2014), malam sekitar pukul 23.30 WIT diserahkan ke Imigrasi Jayapura. (Antara)