Suara.com - Aksi pembukaan kotak suara oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah penetapan Presiden dan Wakil presiden terpilih terus berbuntut panjang.
Hal ini disebabkan adanya berbagai tudingan yang menuduh KPU melakukan hal tersebut bukan atas perintah Mahkamah Konstitusi (MK) dan juga tidak dihadiri oleh saksi dari pasangan calon presiden nomor urut satu, Prabowo - Hatta.
Ketua KPU, Husni Kamil Malik, menyatakan hal itu sah menurut MK.
"MK sudah memutuskan itu benar, dan kita merujuk pada peraturan MK No 4 tahun 2014, di sana terutama pada padal 29 diwajibkan termohon memberi keterangan yang dilengkapi dengan alat bukti. Alat bukti itu ada dalam kotak suara danĀ sudah diuji, dan Mahkamah menyatakan itu sah, jadi apalagi yang dipersoalkan, jadi kalau sudah tidak ada masalah jangan dipermasalahkan lagi," jelas Husni di Kantor Kementerian Agama Jakarta, Jumat (8/8/2014).
Husni mengatakan, pihaknya sudah mengundang para saksi dari kedua pasangan calon, namun keduanya mempunyai hak untuk tidak menghormati undangan tersebut, tetapi tidak menghalangi proses pembukaan terhadap kotak suara tersebut.
Karena itu, Husni menilai, pihaknya tidak melakukan pelanggaran atau menghilangkan sejumlah suara seperti yang dituduhkan kepada pihaknya.
"Kehadiran saksi apabila sudah diundang, apabila tidak hadir itu adalah hak saksi tersebut, mau hadir atau tidak, itu tergantung dia," tegasnya.