KPU Belum Paham Isi Gugatan Pelanggaran Etik

Laban Laisila Suara.Com
Jum'at, 08 Agustus 2014 | 17:46 WIB
KPU Belum Paham Isi Gugatan Pelanggaran Etik
Ketua KPU Husni Kamil Manik didampingi Kuasa Hukum KPU hadir mengikuti sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2014 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (8/8/2014). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Malik mengaku belum memahami isi materi gugatan dugaan pelanggaran etik yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Hal ini disampaikan Husni usai mengikuti sidang pengantar yang dipimpin Ketua Majelis DKPP Jimly Asshiddiqie di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Jumat (8/8/2014).

Kendati demikian, pihaknya menyatakan siap menghadapi sidang lanjutan yang akan dilaksanakan pada Senin (12/8/2014), pekan depan.

"Sidang hari ini baru pengantar saja dan KPU siap mengikuti persidangan selanjutnya," kata Husni Kamil Malik.

Husni juga mengungkapkan tidak tahu apa isi sidang selanjutnya yang mulai membahas materi pengaduan para pelapor.

"Sidang ini merupakan sidang orientasi, saling mengenalkan pengadu, teradu, pihak terkait, dan juga semua yang terlibat di dalam proses ini," tambahnya lagi.

Hal yang sama juga disampaikan Ketua Majelis DKPP, Jimly Asshiddiqie bahwa persidangan perdana ini hanya untuk mengklarifikasi saja dan belum masuk ke materi.

Para terlapor diminta berkonsolidasi satu sama lain  karena pengadu sebenarnya berasal dari tim dan kubu yang sama serta materi aduan  juga sama.

"Sidang ini hanya untuk klarifikasi saja, belum masuk ke materinya, dan kami minta untuk melakukan konsolidasi terlebih dahulu, agar dengan jelas pengadunya dan materi yang diadukan," ujar Jimly.

Dari total 12 laporan pengaduan, DKPP hanya akan menangani 11 pengaduan. Itupun menurut Jimly, masih banyak yang belum lengkap.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI