Suara.com - Tim hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Maqdir Ismail, meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan putusan KPU yang telah memenangkan Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pilpres 2014.
"Nyatakan batal dan tidak sah keputusan KPU," kata Maqdir dalam persidangan di MK, Jumat (8/8/2014).
Maqdir mengatakan berdasarkan data tim Prabowo-Hatta, perolehan suara Prabowo-Hatta sebanyak 67.139.154 (50,26 persen), sedangkan pasangan nomor urut dua Joko Widodo dan Jusuf Kalla 66.435.124 atau (49,74 persen).
"Dengan demikian, pemohon pun meminta MK untuk menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut satu, Haji Prabowo Subianto dan HM Hatta Rajasa sebagai presiden dan wakil presiden terpilih 2014-2019," kata Maqdir.
Sebaliknya, tim hukum KPU meminta MK untuk tidak menerima berkas gugatan tim Prabowo. Menurut mereka, berkas yang diajukan pihak Prabowo tidak disusun secara cermat, selain itu uraiannya juga dinilai tidak lengkap dan jelas.
Langkah hukum ke mahkamah diajukan oleh tim hukum Prabowo-Hatta yang tidak puas dengan hasil pilpres karena mereka menemukan berbagai kecurangan selama prosesnya sehingga merugikan pasangan capres-cawapres nomor urut satu.
Agenda sidang kali ini adalah untuk mendengarkan jawaban termohon, pihak terkait dan Bawaslu serta pembuktian. Komisi Pemilihan Umum merupakan pihak termohon.