Suara.com - Tim hukum Komisi Pemilihan Umum keberatan atas tambahan materi baru yang disampaikan oleh tim hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Jumat (8/8/2014).
"Kami keberatan terhadap tambahan perbaikan dari pemohon (tim Prabowo) yang ternyata berisi materi-materi baru, bukan sekedar tambahan kata-kata," kata kuasa hukum KPU, Adnan Buyung Nasution, di persidangan.
Adnan menilai tambahan materi baru di luar permintaan hakim Mahkamah Konstitusi pada sidang perdana lalu, tidak hanya mempersulit, tetapi juga tidak adil bagi pihak KPU.
"Kalaulah majelis izinkan, kami juga akan ajukan tambahan untuk menjelaskan adanya penambahan materi itu," kata Adnan Buyung.
Sidang perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 dimulai sekitar jam 09.00 WIB.
Langkah hukum ke mahkamah diajukan oleh tim hukum Prabowo-Hatta yang tidak puas dengan hasil pilpres karena mereka menemukan berbagai kecurangan selama prosesnya sehingga merugikan pasangan capres-cawapres nomor urut satu.
Agenda sidang kali ini adalah untuk mendengarkan jawaban termohon, pihak terkait dan Bawaslu serta pembuktian. Komisi Pemilihan Umum merupakan pihak termohon, sedangkan Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai pihak terkait.