Suara.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita sejumlah dokumen, setelah menggeledah kediaman Bupati Karawang Ade Swara, Kamis (7/8/2014), selama kurang lebih lima jam.
Penggeledahan dilakukan di kediaman Ade, Jalan Japati No 2 Kelurahan Sadang Serang Kecamatan Coblong, Bandung, Jawa Barat, untuk mencari bukti dugaan pemerasan terhadap PT Tatar Kertabumi, terkait perizinan pemgunan mal.
"Barusan (penggeledahan) selesai 16.30 WIB," kata Jubir KPK, Johan Budi SP dalam konferensi pers di KPK, Jalan HR, Rasuna Sahid, Jakarta, Kamis (7/8/2014) malam.
Setelah delapan penyidik diturunkan ke rumah Bupati Kerawang, kini pihaknya telah menyita sejumlah dokumen di dalam penggeledahan tersebut.
"Tadi ada delapan penyidik. Ada sejumlah dokumem yang disita dalam bentuk kertas, (namun) dokumen tidak terlalu banyak yang di sita," beber Johan.
Diketahui, sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Karawang Ade Swara bersama istrinya Nurlatifah sebagai tersangka pada Jumat 18 Juli 2014. Pasangan suami istri itu dijerat lantaran diduga memeras PT Tatar Kertabumi sebanyak Rp5 miliar.
Keduanya diduga memeras PT Tatar Kertabumi yang ingin meminta izin terkait pembangunan mal di Karawang dan disangkakan melanggar Pasal 12 e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 421 jo Pasal 55 KUHP.
PT Tatar Kertabumi diketahui merupakan anak perusahaan PT Agung Podomoro Land (APLN). Di mana perusahaan tersebut baru saja diakuisisi APLN melalui PT Pesona Gerbang Karawang senilai Rp61 miliar.
Perusahaan itu akan mengembangkan superblock mini di Kabupaten Karawang di atas lahan seluas 5,5 hektar.