Suara.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Bupati Karawang, Ade Swara di Jalan Japati No 2 Kelurahan Sadang Serang Kecamatan Coblong, Bandung, Jawa Barat, Kamis (7/8/2014).
"Benar ada penggeledahan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, saat dikonfirmasi.
Johan sendiri belum dapat banyak memberikan keterangan terkait penggeledahan yang dilakukan timnya hari ini.
"Sebentar ya, aku belum dapat detailnya," ujar Johan lagi.
Sebelumnya KPK telah menetapkan Bupati Karawang Ade Swara bersama istrinya Nurlatifah sebagai tersangka pada Jumat 18 Juli 2014.
Pasangan suami istri itu dijerat lantaran diduga memeras PT Tatar Kertabumi sebanyak Rp5 miliar.
Keduanya diduga memeras PT Tatar Kertabumi yang ingin meminta izin terkait pembangunan mal di Karawang.
Keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 12 e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 421 jo Pasal 55 KUHP.
PT Tatar Kertabumi diketahui merupakan anak perusahaan PT Agung Podomoro Land (APLN) yang baru saja diakuisisi APLN melalui PT Pesona Gerbang Karawang senilai Rp61 miliar.
Perusahaan itu akan mengembangkan superblock mini di Kabupaten Karawang di atas lahan seluas 5,5 hektar.