Suara.com - Kesalahan penulisan nama pihak termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), dalam gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2014, tidak akan berpengaruh secara substansi.
Hal itu ditekankan Sekretaris Jenderal MK Janedjri M Gaffar, saat dihubungi jurnalis, Jakarta, Kamis (7/8/2014).
"Secara substansial tidak ada, itu kan bukan putusan," katanya.
Menurutnya, kesalahan ini hanyalah sebuah kesalahan penulisan. Dalam waktu dekat, Janedjri mengatakan, tulisan itu akan diperbaiki.
"Kita akan sempurnakan. Terimakasih atas masukannya," ujar Janedjri.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan kesalahan penulisan nama-nama untuk pihak termohon dalam gugatan, yaitu nama seluruh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Penelusuran suara.com, dalam risalah perkara yang teregister nomor 01/PHPU.PRES/XII/2014, ada sejumlah kesalahan penulisan nama Komisioner KPU.
Risalah ini bisa dilihat di laman resmi MK, di www.mahkamahkonstitusi.go.id. Nama-nama tersebut berbeda tulisannya dengan yang tertulis di laman resmi KPU, www.KPU.go.id.