Suara.com - Bukan hanya berkas gugatan yang dibuat tim kuasa hukum Prabowo-Hatta yang mengalami kesalahan ketik dalam berkas permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014, ternyata Mahkamah Konstitusi (MK) juga melakukan kesalahan serupa.
MK salah menuliskan nama-nama untuk pihak termohon dalam gugatan, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Penelusuran suara.com, Kamis (7/8/2014), dalam risalah perkara yang teregister nomor 01/PHPU.PRES/XII/2014, ada sejumlah kesalahan penulisan nama Komisioner KPU. Risalah ini bisa dilihat di laman resmi MK, di www.mahkamahkonstitusi.go.id
Di antara kesalahan tulis ini adalah nama Komisioner KPU Ida Budiarti. Padahal nama komsioner tersebut seperti yang tertulis di laman resmi KPU, www.KPU.go.id adalah Ida Budhiati.
Kemudian juga soal kesalahan penulisan nama Komisoner Husni Kamil Manik, dalam laman MK tadi, dituliskan Khusni Kamil Manik.
Juga penulisan nama Feri Kurnia yang tidak tepat dengan nama yang tertera di laman milik KPU yakni Ferry Kurnia Rizkiyansyah.
Mahkamah Konstitusi juga salah menuliskan nama Komisioner KPU Arief Budiman. Ada kekurangan huruf 'e' dalam risalah milik MK.
Kemudian ada kekurangan kata dalam penulisan Hadar Gumay, yang seharusnya Hadar Nafis Gumay bila disesuaikan dengan laman KPU.
Dalam risalah MK ini, hanya Juri Ardiantoro yang tepat penulisannya. Namun, nama Komisioner Sigit Pamungkas tidak disertakan dalam risalah tersebut.
Serta, ada dua nama yang bukan termasuk Komisioner KPU, yaitu Nur Syarifah dan Catherine Natalia. Nur Syarifah diketahui merupakan Kepala Biro Hukum KPU.