Suara.com - Sidang lanjutan kasus korupsi Pusat Pelatihan Olahraga di Bukit Hambalang Bogor, dengan terdakwa mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/8/2014).
Jaksa Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) menghadirkan sembilan saksi, empat di antaranya adalah politikus Partai Demokrat. Mereka adalah Mirwan Amir, Ruhut Sitompul, Saan Mustopa, dan Pashya Ismaya Sukardi.
"Kami panggil 12 saksi. Namun yang baru hadir ada sembilan saksi. Tolong dihadirkan sembilan saksi," kata Jaksa Yudi Kristiana di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan, Kamis(7/8/2014).
Sedangkan kelima saksi lain yang hadir bersama dengan keempat politisi tersebut adalah, Herlas Juniar , Muhammad Rahmad, Didik Mukriyanto selaku notaris PPAT di Tangerang selatan, Lisa Lukitawati Isa, dan Denny Januar Ali sebagai Direktur lingkaran survei indonesia (LSI).
Dalam perkara ini Jaksa menilai Anas menerima hadiah atau gratifikasi berupa satu unit mobil Toyota Harrier B 15 AUD senilai Rp 670 juta dan satu unit mobil Toyota Vellfire B 69 AUD senilai Rp 735 juta. Bekas Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) itu juga didakwa menerima uang sebesar Rp 116,525 miliar dan US$ 5,261 juta.
Anas juga dituduh menerima fasilitas survei pemenangannya secara gratis dari PT Lingkaran Survei Indonesia (LSI) sebesar Rp 478,632 juta. Anas juga didakwa melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar sebesar Rp 20,8 miliar dan Rp 3 miliar.