Suara.com - Tim kuasa hukum Prabowo-Hatta akan tetap meminta Hakim Konstitusi menggunakan teknologi teleconference untuk menghadirkan saksi dalam Perkara Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014.
Menurut kuasa hukum Prabowo-Hatta, Elsa Syarief, yang penting saksi yang dihadirkan memenuhi verifikasi.
"Yang pasti sudah verifikasi, jadi sah-sah saja," kata Elsa di Kantor MK, Jakarta, Kamis (7/8/2014).
Elsa mencontohkan, dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),juga menggunakan teknologi teleconfrence sat meminta keterangan kepada saksi.
Usulan teleconference dilakukan dengan alasan saksi kesulitan datang dan mesti dilakukan saat dianggap menyulitkan sidang.
"Di DKPP juga pake teleconference kok, tidak apa-apa," tuturnya.
Sebelumnya pasangan capres cawapres nomor urut satu Prabow-Hatta mengajukan gugatan buat Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dituding curang dalam prsoes pelaksanaan Pemilu
KPU sendiri sudah beberapa kali menghadapi gugatan Pemilu dan yakin menang melawan tim Prabowo.