Suara.com - Pengacara yang tergabung dalam Koalisi Advokat untuk Demokrasi mendaftarkan permohonan menjadi pihak terkait dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014 di Mahkamah Konstitusi yang diajukan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
Para pengacara tersebut adalah Todung Mulya Lubis, Nadia Nasoetion, Timur Sukirno, Teguh Maramis, Mohamad Kadri, La Ode Ronald Firman, Tony Wenas, Genio Atyanto, Rambun Tjajo, Hilman Sembiring, Brian Manuel, Kenny Macallo, Nadia hastarini, Hanny Marpaung, Yeni Fatmawati, Ibrahim Assegaf, Abadi Tisnadisastra dan Andi Yusuf Kadir.
"Kami ini adalah sekumpulan advokat, warganegara Indonesia yang sudah menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Presiden tanggal 9 Juli lalu," ujar Todung di kantor MK, Jakarta, Kamis (7/8/2014).
Koalisi ini dibentuk karena adanya potensi hak konstitusional dikorbankan, bahkan dihilangkan dalam PHPU.
Todung menjelaskan pendaftaran menjadi pihak terkait ini sekaligus untuk meminta MK menolak permohonan Prabowo-Hatta karena tidak rasonal. "Kita rasional aja, enggak mungkin permohonan Prabowo-Hatta bisa dibuktikan. Mustahil 8 juta suara itu curang. 8 Juta suara itu di TPS yang mana? Siapa aja yang dianggap memilih dua kali?," kata Todung.
Todung menambahkan koalisi pengacara juga tidak menemukan adanya pelanggaran selama Pilpres 2014 yang dikatakan tim hukum Prabowo-Hatta terjadi secara sistematis, terstruktur, dan masif.
"Pilpres ini sangat minim komplain terhadap pelanggaran. Kita bukan Filipina, bukan Thailand, bukan Amerika Latin. Menurut saya, kita mesti bangga jadi orang Indonesia," katanya.
Todung menegaskan bahwa koalisi advokat ini tidak mewakili kepentingan Joko Widodo-Jusuf Kalla, walaupun secara pribadi Todung mengakui mendukung pasangan yang telah dinyatakan sebagai pemenang pilpres oleh KPU itu. Todung pernah ditunjuk menjadi pengacara Jokowi di beberapa perkara, di antaranya kasus gugatan di PTUN saat awal pilpres, kemudian kasus dugaan korupsi Transjakarta karatan.
Dalam permohonan menjadi pihak terkait di MK, Todung mengatakan telah memiliki bukti formulir C-1 seperti yang sudah diunggah di situs kawalpemilu.org. Bukti tersebut akan digunakan untuk mementahkan permohonan gugatan Prabowo-Hatta. Selain itu, koalisi pengacara juga mengaku sudah memiliki saksi ahli yang kompeten dalam kasus ini.
"Tidak jumlahnya, sepuluh truk atau 15 truk. Tapi kami punya data," ujar Todung.
Menanggapi manuver koalisi pengacara tersebut, tim hukum Prabowo-Hatta, Alamsyah Hanafiah, minta agar MK menolak permohonan mereka. Menurutnya, sidang sudah berjalan sehingga tidak perlu ada lagi penambahan pihak terkait.
"Kalau bukan (salah satu pendukung calon), dia harus ditolak. Karena waktu sidang pertama juga kan nggak kelihatan. Buat apa? Harus ditolak-lah," tutur Alamsyah.