Suara.com - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta sudah menetapkan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Yogyakarta, Bambang Tedi sebagai tersangka dalam kasus penipuan jual beli tanah.
Juru bicara Polda DIY, Anny Pudjiastuti mengatakan, tersangka ditahan di kantor Polda DIY setelah polisi menemukan bukti-bukti dalam kasus pidana tersebut.
Menurut dia, perbuatan tersangka yang memalsukan akte tanah telah membuat terlapor yaitu Rico Joy mengalami kerugian Rp11,5 miliar.
Kasus ini berawal dari laporan Rico Joy pada April 2012. Ketika itu dia ditawari tanah seluas 1 hektar oleh tersangka di daerah Wates. Ketika itu, tersangka mengaku bahwa tanah itu milik dia. Pada Juli 2012, tersangka meminta uang muka sebesar 50 juta.
Setelah itu pelapor dan tersangka datang ke notaris untuk membuat surat proses jual beli akta tanah. Setelah dari notaris, tersangka meminta lagi tambahan uang Rp250 juta. Pada 15 Mei 2013, pelapor melunasi proses pembelian itu seharga Rp11,5 miliar. "Namun, pada 21 April 2014, pelapor tidak bisa menguasai tanah tersebut karena ternyata bukan milik tersangka,” kata Anny kepada suara.com melalui sambungan telepon, Kamis (7/8/2014).
Anny menambahkan, polisi sudah meneriksa 28 orang saksi untuk menyelidiki kasus penipuan ini. Setelah mendapatkan bukti yang cukup, polisi kemudian menahan Bambang Tedi.
Proses penangkapan dan penahanan dilakukan, Rabu (6/8/2014). Saat ini, tersangka dalam kasus penipuan jual tanah hanya mengarah kepada Ketua FPI Yogyakarta tersebut.