Titiek Soeharto: Kalau Ngamuk di Luar Koridor UU Itu yang Tak Proporsional

Suwarjono Suara.Com
Kamis, 07 Agustus 2014 | 14:13 WIB
Titiek Soeharto: Kalau Ngamuk di Luar Koridor UU Itu yang Tak Proporsional
Prabowo bersama Titiek Soeharto dan Ragowo Hediprasetyo atau Didit (Facebook Prabowo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Siang ini, Kamis (7/8/2014), tim hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menyerahkan revisi berkas gugatan terhadap hasil Pilpres 2014 ke Mahkamah Konstitusi.

Revisi tersebut merupakan permintaan dari hakim konstitusi dalam sidang perdana yang berlangsung pada Rabu (6/8/2014).

Menanggapi langkah hukum yang diajukan tim hukum Prabowo-Hatta, Siti Hediati Soeharto atau Titiek Soeharto, mengatakan bahwa hal tersebut sah-sah saja.

"Mencari keadilan, sengketa pemilu, melalui MK itu sah dan konstitusional," demikian tulisan mantan istri Prabowo yang juga putri mendiang Presiden RI Soeharto itu di laman Facebook-nya.

Titiek yang juga Ketua Tani dan Nelayan DPP Partai Golkar itu mengatakan  hal tersebut perlu dipandang dari proses kebangsaan.

"Kita harus memandang proses kebangsaan kita secara proporsional... Kalau ngamuk di luar koridor konstitusi & UU, itu yang tidak proporsional...," tulis Titiek di Facebook.

Seperti diketahui, pada 22 Juli 2014, KPU telah menetapkan pasangan capres dan cawapres nomor urut dua, Joko Widodo dan Jusuf Kalla sebagai presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pilpres 2014.

Menurut hasil rekapitulasi KPU suara dari 33 provinsi, pasangan Jokowi-JK meraih 70.633.576 suara (53,15 persen), mengungguli pasangan Prabowo-Hatta yang hanya memperoleh 62.262.844 suara (46,85 persen). Selisihnya mencapai 8.370.732 suara.

Sedangkan menurut hasil penghitungan tim Prabowo-Hatta adalah 67.139.153 suara untuk prabowo-Hatta dan 66.435.124 suara untuk Jokowi-JK. Itu sebabnya, Prabowo menggugat ke MK.

Tim hukum Prabowo-Hatta mengajukan tiga permohonan ke MK. Pertama, membatalkan Surat Keputusan KPU Nomor 355 dan Nomor 356/Kpts/KPU/2014 tentang penetapan hasil suara nasional dan penetapan pasangan calon terpilih, kedua meminta mahkamah menetapkan perolehan suara baru sesuai dengan hasil penghitungan mereka. Dan ketiga, bilamana MK tidak setuju dengan dua hal tersebut, tim Prabowo minta mahkamah memerintahkan pemungutan suara ulang di semua tempat pemungutan suara di Indonesia. Kalau mahkamah tetap menolak, mereka meminta MK memerintahkan pemungutan suara ulang di sejumlah tempat di 10 provinsi.

Namun sayangnya, setelah membaca permohonan perkara tersebut, hakim konstitusi mencatat banyak sekali masalah di sana, bukan hanya teknis, bahkan sampai substansinya. Lalu, meminta tim hukum Prabowo merevisi lagi. Selanjutnya, persidangan akan diselenggarakan lagi pada Jumat (8/8/2014).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI