Suara.com - Tim kuasa hukum Prabowo-Hatta akhirnya menyerahkan perbaikan berkas permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 ke Mahkamah Konstitusi
"Kita melengkapi yang kurang yang disarankan sembilan hakim konstitusi. Berkas ini sampai 196 halaman. Sebelumnya hanya 146. Tambah 50 halaman," kata kuasa hukum Prabowo-Hatta, Alamsyah Hanafiah, di Kantor MK, Jakarta, Kamis (7/8/2014).
Kuasa Hukum Prabowo-Hatta lainnya, Syahroni, menambahkan, berkas juga melampirkan 76 bukti. Setiap lampirannya dibundel dengan tebal sekira 40 sentimeter.
"Kalau dihadirkan semua, itu bisa sampai lima truk. Sebagian memang masih dalam proses penjilidan," ujarnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Prabowo-Hatta Elsa Syarief menerangkan, sebenarnya perbaikan itu sudah disiapkan sejak mendapatkan masukan saat melayangkan permohonan gugatan itu pada 25 Juli lalu.
"Kalau ada salah-salah ketik dan lain-lain, manusiawi itu. Saat ini, Insyallah sudah diperbaiki semua, bukti yang kosong-kosong sudah terisi semua," kata Elsa.
Dia menerangkan, tidak ada perubahan materi dalam perbaikan berkas ini. Dia menegaskan, penambahan jumlah lembaran 50 lembar dalam berkas ini karena memasukan bukti dan perbaikan redaksional.
Perbaikan ini juga sudah membenahi terkait permintaan hakim konstitusi yang menganggap berkas tersebut tidak kongkret. Menurut Elsa, hal itu hanya terbatasi oleh redaksional saja.
"Memang banyak kata-kata yang politis dan bersayap, itu kita perbaiki. Misalnya penggelembungan, pengembosan, itu masalah kata-kata saja," ujarnya.
Kemarin, dalam sidang pembacaan permohonan gugatan PHPU Pilpres 2014, Majelis Hakim Konstitusi memberikan sejumlah nasehat dan meminta tim Prabowo-Hatta memperbaiki berkasnya dalam waktu 24 jam.