Suara.com - Komisaris Utama PT Kaltim Parna Industri Marihad Simbolon akan diperiksa penyidik KPK, Kamis (7/8/2014), terkait kasus suap SKK Migas. Ia akan diperiksa terkait kasus anaknya yang telah menjadi tersangka, Artha Meris Simbolon selaku Direktur Utama PT Parna Raya.
"Diperiksa untuk AMS (Artha Meris Simbolon)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, ketika dikonfirmasi suara.com.
Artha Meris sudah menjadi tersangka KPK sejak Selasa (24/6/2014). Penetapan status untuk Artha Meris merupakan hasil pengembangan dari perkara suap SKK Migas. Ia diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam surat dakwaan, Kepala SKK Migas disebut menerima 522,5 ribu dolar AS dari Artha Meris. Uang itu diberikan agar Kepala SKK Migas merekomendasikan persetujuan untuk menurunkan formula harga gas PT KPI kepada Menteri ESDM. ? Peristiwa itu bermula dari pertemuan Kepala SKK Migas dengan Marihad Simbolon pada awal tahun 2013.
Pada sekitar Februari 2013, Artha Meris menyerahkan uang 250 ribu dolar AS kepada Kepala SKK Migas melalui Deviardi alias Ardi yang merupakan pelatih golf Kepala SKK Migas.
Selang beberapa bulan kemudian, Artha Meris kembali menyerahkan uang 22,5 ribu dolar AS, 200 ribu dolar AS dan 50 ribu dolar AS secara bertahap kepada Kepala SKK Migas melalui perantara.