Staf Menteri PDT Diperiksa KPK Terkait Proyek Tanggul Laut Papua

Siswanto Suara.Com
Kamis, 07 Agustus 2014 | 10:53 WIB
Staf Menteri PDT Diperiksa KPK Terkait Proyek Tanggul Laut Papua
Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk (suara.com/Bowo Raharjo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Staf Khusus Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal, Muamir Muin Syam, Kamis (7/8/2014) siang, diperiksa penyidik KPK terkait kasus dugaan penerimaan hadiah terkait proyek pembangunan tanggul laut di Provinsi Papua.

"Diperiksa untuk YS (Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.

Sebelum meminta keterangan Muamir, KPK sudah lebih dulu memeriksa Menteri PDT Helmy Faishal Zaini pada Rabu (16/7/2014) yang lalu. Helmy juga diperiksa untuk tersangka Yesaya Sombuk.

Dalam pemeriksaan Helmy mengaku tidak kenal dengan Bupati Biak Numfor.

"Oh iya tadi saya juga ditanya kenal tidak dengan bupati, saya jawab tidak kenal. Pokoknya saya tidak kenal dengan tersangka kasus ini," kata Helmy pada waktu itu.

Selain menetapkan Yesaya Sombuk, KPK juga sudah menetapkan pengusaha konstruksi Teddy Renyut selaku pemberi suap sebagai tersangka.

Yesaya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf 1 atau b atau Pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Teddy dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

REKOMENDASI

TERKINI