Tim Hukum Prabowo Tanggapi Pernyataan Adnan Buyung

Siswanto Suara.Com
Kamis, 07 Agustus 2014 | 10:37 WIB
Tim Hukum Prabowo Tanggapi Pernyataan Adnan Buyung
Pengacara KPU Adnan Buyung Nasution. [Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota tim hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Maqdir Ismail, memastikan dapat memenuhi batas waktu revisi berkas berkas gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Hakim konstitusi memberikan batas waktu perbaikan sampai Kamis (7/8/2014) jam 12.00 WIB.

"Nanti sebelum jam 12.00 akan sampai ke sana (MK). Kami usaha tidak melanggar waktu yang sudah disepakati. Saya nggak tahu bagaimana caranya, kalau ada bisa terbang ya terbang deh," kata Maqdir kepada suara.com.

Maqdir menjelaskan dalam revisi, tidak ada penambahan materi. Revisi, kata dia, dilakukan dengan menginput beberapa data yang sebelumnya tidak belum tercantum.

"Kalau ini kita tak menambah materi, hanya input data yang belum," katanya.

Lebih jauh, Maqdir juga menanggapi pernyataan pengacara Komisi Pemilihan Umum, Adnan Buyung Nasution, yang meminta  menanggalkan masalah prosedural guna mencari keadilan substantif. Menurut Maqdir, hal itu kontradiktif.

Namun, Maqdir setuju bila PHPU bertujuan untuk mencari keadilan agar presiden dan wakil presiden 2014-2019 benar-benar dihasilkan dari proses pilpres yang jujur dan adil.

"Bukan menang-menang-menangan. Ini presiden bersama, bukan presiden KPU," tuturnya.

Maqdir menambahkan perbaikan berkas permohonan perkara ke MK sebenarnya sudah dilakukan sejak 4 Agustus 2014 atau terhitung sejak didaftarkan ke MK pada 26 Juli 2014.

Namun, kata dia, tim hukum belum diperbolehkan menyerahkan hasil perbaikan karena harus menunggu nasihat Hakim MK dalam sidang pembacaan permohonan gugatan.

"Sebenarnya sudah ada perbaikan tanggal 4 (Agustus), tapi MK minta supaya diserahkan sesudah ada nasihat (dari Hakim Konstitusi)," kata Maqdir.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI