Partai Pendukung Prabowo Jelaskan Alasan Banyaknya Revisi Berkas Gugatan

Siswanto Suara.Com
Kamis, 07 Agustus 2014 | 08:39 WIB
Partai Pendukung Prabowo Jelaskan Alasan Banyaknya Revisi Berkas Gugatan
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Achmad Mubarok menilai salah satu penyebab banyaknya revisi berkas sengketa yang harus dilakukan oleh tim hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa yaitu karena terbatasnya waktu yang dimiliki saat penyusunan berkas yang akan diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

"Itu karena waktunya sempit, maka kemudian mesti masih ada perbaikan," kata Mubarok kepada suara.com, Kamis (7/8/2014).

Hakim konstitusi memberikan batas waktu revisi berkas permohonan perkara kepada tim hukum Prabowo sampai siang ini jam 12.00 WIB.

Menanggapi sempitnya waktu untuk merevisi berkas dan banyaknya revisi yang harus dilakukan, Mubarok mengaku tidak tahu apakah tim hukum Prabowo-Hatta dapat menuntaskannya tepat waktu atau tidak.

Mubarok mengatakan untuk saat ini, belum bisa terbaca apakah gugatan Prabowo-Hatta nanti bisa dikabulkan MK atau tidak, mengingat tahapan gugatannya masih awal.

"Ini kan masih prematur. Masih banyak perbaikan," kata Mubarok.

Menurut Mubarok, banyak sekali pelanggaran yang terjadi selama Pilpres 2014. Tapi, kata dia, problemnya adalah di bagian pembuktian.

"Karena jumlahnya sangat besar," kata dia.

Kendati demikian, kata Mubarok, bukan berarti tidak bisa dibuktikan. Menurut dia, dibutuhkan keberanian dari MK untuk menghasilkan keputusan yang benar-benar adil.

Dalam sidang perdana gugatan pilpres yang berlangsung Rabu (6/8/2014) kemarin, hakim konstitusi mencatat banyak terdapat ketidakcermatan dan buruknya sistematika penulisan surat permohonan perkara yang diajukan tim hukum Prabowo-Hatta pada 26 Juli 2014 silam.

Selain itu, hakim konstitusi juga menilai tuntutan tim hukum Prabowo-Hatta tidak didukung oleh penjelasan yang memadai.

Seperti diketahui, dalam surat permohonan perkara, tim hukum Prabowo-Hatta mengajukan tiga permohonan ke MK. Pertama, membatalkan Surat Keputusan KPU Nomor 355 dan Nomor 356/Kpts/KPU/2014 tentang penetapan hasil suara nasional dan penetapan pasangan calon terpilih, kedua meminta mahkamah menetapkan perolehan suara baru sesuai dengan hasil penghitungan mereka.

Dan ketiga, bilamana MK tidak setuju dengan dua hal tersebut, tim Prabowo minta mahkamah memerintahkan pemungutan suara ulang di semua tempat pemungutan suara di Indonesia.

Pada 22 Juli 2014, KPU telah menetapkan pasangan capres dan cawapres nomor urut dua, Joko Widodo dan Jusuf Kalla sebagai presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pilpres 2014.

Menurut hasil rekapitulasi suara dari 33 provinsi, pasangan Jokowi-JK meraih 70.633.576 suara (53,15 persen), mengungguli pasangan Prabowo-Hatta yang hanya memperoleh 62.262.844 suara (46,85 persen). Selisihnya mencapai 8.370.732 suara.

Sementara menurut versi penghitungan suara oleh tim Prabowo-Hatta, 67.139.153 suara untuk Prabowo-Hatta dan 66.435.124 suara untuk Jokowi-JK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI