Suara.com - Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Achmad Mubarok menilai salah satu penyebab banyaknya revisi berkas sengketa yang harus dilakukan oleh tim hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa yaitu karena terbatasnya waktu yang dimiliki saat penyusunan berkas yang akan diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
"Itu karena waktunya sempit, maka kemudian mesti masih ada perbaikan," kata Mubarok kepada suara.com, Kamis (7/8/2014).
Hakim konstitusi memberikan batas waktu revisi berkas permohonan perkara kepada tim hukum Prabowo sampai siang ini jam 12.00 WIB.
Menanggapi sempitnya waktu untuk merevisi berkas dan banyaknya revisi yang harus dilakukan, Mubarok mengaku tidak tahu apakah tim hukum Prabowo-Hatta dapat menuntaskannya tepat waktu atau tidak.
Mubarok mengatakan untuk saat ini, belum bisa terbaca apakah gugatan Prabowo-Hatta nanti bisa dikabulkan MK atau tidak, mengingat tahapan gugatannya masih awal.
"Ini kan masih prematur. Masih banyak perbaikan," kata Mubarok.
Menurut Mubarok, banyak sekali pelanggaran yang terjadi selama Pilpres 2014. Tapi, kata dia, problemnya adalah di bagian pembuktian.
"Karena jumlahnya sangat besar," kata dia.
Kendati demikian, kata Mubarok, bukan berarti tidak bisa dibuktikan. Menurut dia, dibutuhkan keberanian dari MK untuk menghasilkan keputusan yang benar-benar adil.
Dalam sidang perdana gugatan pilpres yang berlangsung Rabu (6/8/2014) kemarin, hakim konstitusi mencatat banyak terdapat ketidakcermatan dan buruknya sistematika penulisan surat permohonan perkara yang diajukan tim hukum Prabowo-Hatta pada 26 Juli 2014 silam.