Yusril Imbau Semua Pihak Tunggu Putusan MK
Selama ini, Yusril memang cenderung tidak banyak bicara seputar pilpres.
Suara.com - Sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2014 sudah berlalu dan hari ini, Kamis (7/8/2014) jam 12.00 WIB merupakan batas akhir revisi berkas sengketa yang diajukan tim hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Agenda selanjutnya, pada Jumat (8/8/2014), saksi-saksi dari pihak Prabowo akan dihadirkan ke mahkamah untuk memberikan penjelasan.
Menanggapi sidang tersebut, Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan untuk sekarang masih enggan memberikan banyak komentar.
Pakar hukum tata negara ini mengajak semua pihak menunggu hasil sidang di MK.
"Lebih baik semua pihak bersabar menunggu putusan MK soal Pilpres sekarang ini. Saya enggan berkomentar banyak mengenai masalah ini," demikian twit mantan Menteri Hukum dan HAM tersebut.
Baca Juga: Putusan MK: Pejabat Negara, Anggota TNI/Polri hingga Kades Tak Netral di Pilkada Bisa Dipidana!
PBB merupakan salah satu partai pendukung Prabowo-Hatta. Namun, selama ini, Yusril memang cenderung tidak banyak bicara seputar pilpres.
Dalam sidang perdana gugatan pilpres yang berlangsung Rabu (6/8/2014) kemarin, hakim konstitusi mencatat banyak terdapat ketidakcermatan dan buruknya sistematika penulisan surat permohonan perkara yang diajukan tim hukum Prabowo-Hatta pada 26 Juli 2014 silam.
Selain itu, hakim konstitusi juga menilai tuntutan tim hukum Prabowo-Hatta tidak didukung oleh penjelasan yang memadai.
Seperti diketahui, dalam surat permohonan perkara, tim hukum Prabowo-Hatta mengajukan tiga permohonan ke MK. Pertama, membatalkan Surat Keputusan KPU Nomor 355 dan Nomor 356/Kpts/KPU/2014 tentang penetapan hasil suara nasional dan penetapan pasangan calon terpilih, kedua meminta mahkamah menetapkan perolehan suara baru sesuai dengan hasil penghitungan mereka.
Dan ketiga, bilamana MK tidak setuju dengan dua hal tersebut, tim Prabowo minta mahkamah memerintahkan pemungutan suara ulang di semua tempat pemungutan suara di Indonesia. Kalau mahkamah tetap menolak, mereka meminta MK memerintahkan pemungutan suara ulang di sejumlah tempat di 10 provinsi.
Baca Juga: Dari Pertemuan dengan Tersangka Korupsi Hingga MK, Alexander Marwata Kini Gugat UU KPK
Namun sayangnya, setelah membaca permohonan perkara tersebut, hakim konstitusi mencatat banyak sekali masalah di sana, bukan hanya teknis penyusunan berkas, bahkan sampai substansinya.