Rapor Anggota DPR Periode 2009-14 Merah

Doddy Rosadi Suara.Com
Kamis, 07 Agustus 2014 | 07:56 WIB
Rapor Anggota DPR Periode 2009-14 Merah
Ilustrasi: Sidang Paripurna di Gedung Nusantara II, DPR, Jakarta. [suara.com/ Adrian Mahakam]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) memberikan rapor merah kepada anggota DPR periode 2009-14. Koordinator Formappi, Sebastian Salang mengatakan, rapor merah itu diberikan berdasarkan sejumlah indikator antara lain hubungan anggota DPR dengan konstituen, keaktifan dalam mengikuti sidang, partisipasi serta kuantitas dan kualitas UU yang dihasilkan.

Sebastian mengatakan, Formappi memberikan nilai di bawah 60 kepada anggotta DPR saat ini. Salah satu alasannya adalah, masih banyak UU yang dihasilkan DPR saat ini yang tidak berkualitas sehingga digugat ke Mahkamah Konstitusi.

“Contoh terakhir itu kan UU MD3, UU itu kan kontroversial karena dinilai menguntungkan anggota dewan. Ini hanya salah satu dari UU yang dihasilkan DPR periode ini yang tidak berkualitas dan digugat ke MK. Jumlah UU yang dihasilkan juga turun, kalau 2004-09 itu sekitar 186 UU yang disahkan dan pada periode ini sepertinya tidak akan sampai di angka itu,” kata Sebastian kepada suara.com melalui sambungan telepon, Kamis (7/8/2014).

Sebastian menambahkan, anggota DPR periode 2009-14 sebenarnya jauh lebih baik dari sektor pendidikan dibandingkan periode sebelumnya. Begitu juga dengan usia di mana DPR periode ini banyak diisi oleh anak-anak muda.

Namun, pendidikan yang lebih tinggi serta usia yang lebih muda tersebut tidak berbanding lurus dengan produktivitas dan kinerja. Tren kinerja DPR terus menurun dan ada kecenderungan anggota DPR periode ini akan menggeber pengesahan RUU menjadi UU di masa sidang terakhir.

DPR periode 2009-14 akan berakhir pada 30 September 2014 sebelum digantikan oleh anggota DPR hasil pemilu legislative pada 1 Oktober 2014.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI