Pascasidang Perdana MK, Prabowo Optimistis Menangi Perkara

Ruben Setiawan Suara.Com
Kamis, 07 Agustus 2014 | 06:00 WIB
Pascasidang Perdana MK, Prabowo Optimistis Menangi Perkara
Sidang perdana Perselisihan Hasil Pilpres 2014 di Mahkamah Konstitusi RI Jakarta, Rabu (6/8). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Calon presiden nomor urut 1 Prabowo Subianto mengungkapkan optimismenya memenangi perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Keyakinan itu disampaikannya melalui laman Facebook resminya hari Rabu (6/8/2014) usai menghadiri sidang perdana gugatan Pilpres.

"Kami percaya pada akhirnya kebenaran akan menang, dan pihak yang benar akan menjadi pihak yang diridhoi oleh Allah SWT," kata Prabowo.

Kemudian, sekali lagi, seperti yang berulang kali ia sampaikan dalam berbagai kesempatan, baik secara langsung di hadapan para pendukungnya, maupun melalui media sosial, Prabowo menegaskan bahwa dirinya tidak menerima apa yang disebutnya kecurangan dalam pelaksanaan Pemilihan Umum Presiden.

"Proses pemilihan umum adalah inti dari demokrasi. Proses ini harus berlangsung dengan jujur. Kami tidak mau berkuasa di atas ketidakbenaran. Kami tidak mau menerima mandat di atas kecurangan. Kami juga tidak bisa tinggal diam melihat kecurangan yang begitu terstruktur, sistematis dan masif," ujar calon presiden yang diusung Koalisi Merah Putih itu.

Prabowo berharap, gugatan yang diajukannya MK, akan memberikan keadilan baginya.

"Kalau keadilan tidak bisa kita dapatkan di Mahkamah Konstitusi, kemana lagi rakyat Indonesia dapat mengharapkan keadilan?" kata Prabowo.

Di akhir status Facebooknya itu, Prabowo meminta dukungan doa dari para pendukungnya di jejaring sosial tersebut.

"Saya mohon doa' dari sahabat Facebook sekalian. Terima kasih," tutup Prabowo.

Seperti diberitakan sebelumnya, sidang perdana perkara PHPU telah digelar di MK pada Rabu (6/8/2014). Dari sekian banyak dalil permohonan perkara yang digulirkan di MK, beberapa di antaranya mendapat catatan untuk diperbaiki lantaran dinilai tidak cermat dan tidak rapi penyusunannya. Tim Kuasa Hukum Prabowo-Hatta pun diberi waktu untuk menyelesaikan perbaikan selama 1x24 jam sejak sidang perdana ditutup.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI