Suara.com - Sekretariat Nasional (Seknas) Jokowi mengkritisi jalannya sidang perdana Perkara Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (6/8/2014).
Presidium Seknas Mohammad Yamin mengkritisi Majelis Hakim MK yang memberikan kebebasan untuk mendengarkan Prabowo Subianto dalam menyampaikan perasannya.
"Kami mengkritisi MK yang luas memberikan waktu untuk Prabowo bicara, bahwa sudah disampaikan ini kalau itu adalah forum hukum, bukan curhat-curhatan. Prabowo tadi lama sekali curhatnya. Bahkan, menyebut dirinya tersakiti, dan terharu, meskinya itu tidak dilakukan karena ini forum hukum," tuturnya di Kantor Seknas Jokowi, di Jakarta, Rabu (6/8/2014).
Yamin menambahkan, apa yang dibicarakan oleh Prabowo tidak masuk ke dalam esensi hukum. Sebab, menurutnya, seharusnya apa yang disampaikan dalam persidangan adalah persoalan hukum, bukan mencurahkan isi hati.
Sebelumnya, Tim Advokasi Seknas Jokowi, Fernando silalahi mengkritisi adanya permohonan untuk menghadirkan saksi dengan cara teleconference. Menurutnya, penghadiran saksi dengan cara teleconference sangat rawan.