Suara.com - Sekretariat Nasional (Seknas) Jokowi mengkritisi jalannya sidang perdana Perkara Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (6/8/2014).
Tim Advokasi Seknas Jokowi, Fernando silalahi mengkritisi adanya permohonan untuk menghadirkan saksi dengan cara teleconference.
Menurutnya, penghadiran saksi dengan cara teleconference sangat rawan. Dia setuju, salah satu Hakim Konstitusi yang mengatakan, akan mudah mengetahui saksi yang berbohong ketika dihadirkan secara langsung.
"Kita desak Majelis Hakim MK supaya kepada para saksi itu dihadirikan di tempat, kita tidak mau teleconference, ketika saksi dihadirkan, kan berdasarkan pengalaman mereka, saksi yang ada niat berbohong itu akan ketahuan bohongnya. Bukan menurut pada mereka (Prabowo-Hatta) yang akan menghadirkan video," kata Fernando di Kantor Seknas Jokowi, di Jakarta, Rabu (6/8/2014).
Dia menambahkan, dalam hukum acara, saksi yang hadir di persidangan akan disumpah, dengan begitu kesaksiannya akan sah dan itu berbeda dengan kesaksian dilakukan lewat teleconference.
"Teleconference itu menyalahi hukum acara. Kami menolak keras teleconference untuk menghadirkan saksi mereka (Prabowo-Hatta)," tuturnya.