Gugatan Prabowo Lemah?

Laban Laisila Suara.Com
Rabu, 06 Agustus 2014 | 18:40 WIB
Gugatan Prabowo Lemah?
Sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 dengan agenda Pemeriksaan Perkara di Mahkamah Konstitusi RI Jakarta, Rabu (6/8). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekretariat Nasional (Seknas) Jokowi ikut-ikutan berkomentar soal jalannya sidang perdana Perkara Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014, dari kubu Prabowo-Hatta yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (6/8/2014).

Presidium Seknas Mohammad Yamin, mengatakan ada tiga hal yang perlu dilihat dalam pembacaan permohonan gugatan yang disampaikan kubu Prabowo-Hatta. Katanya, dalam pembacaan gugatan tadi, masih banyak mengandung kelemahan.

"Pertama, masalah legal standing, pasangan nomor urut 1, Prabowo-Hatta pernah mengundurkan diri. Kedua, dalam gugatan itu, tim advokat dianggap ini tidak cermat, kabur. Ketiga, adanya kelemahan posita dan petitumnya yang tidak ada kesesuaian serta tidak berkaitan," kata Yamin di Kantor Seknas Jokowi, di Jakarta, Rabu (6/8/2014).

Sementara salah seorang tim Advokat Seknas Dedi Mawardy menambahkan, dengan tiga hal ini, seharusnya MK tidak melanjutkan gugatan tersebut.

"Karena permohonannya tidak ada alasan konkret, seharusnya MK bisa N-O," kata Dedi.

Seknas Jokowi mengklaim tim advokasi darinya turut masuk dalam tim advokasi untuk gugatan ke MK ini.

Menurutnya, tim advokasi ini merupakan gabungan dari tim advokat PDI Perjuangan, partai koalisi (Hanura, PKB, dan Nasdem), serta dari relawan (Seknas, Projo, dan Sahabat Jokowi).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI