Prabowo-Hatta Ajukan Tiga Tuntutan ke DPR

Laban Laisila Suara.Com
Rabu, 06 Agustus 2014 | 18:03 WIB
Prabowo-Hatta Ajukan Tiga Tuntutan ke DPR
Sidang Paripurna DPR di Gedung Nusantara II, Jakarta [suara.com/Adrian Mahakam]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim Kampanye Nasional Prabowo-Hatta menyampaikan tiga tuntutan kepada DPR RI terkait sengketa Pilpres 2014 dan menyatakan tidak puas terhadap prosesnnya.

Ketiga tuntutan itu disampaikan Direktur Politik Tim Prabowo-Hatta, Ali Mochtar Ngabalin, yang diterima Ketua Komisi II DPR RI Agun Gunanjar Sudarsa di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (6/8/2014).

Pertama, pengajuan petisi mosi tidak percaya kepada KPU dan Bawaslu yang dinilai tidak independen.

Kedua, mendesak Komisi II DPR untuk segera membentuk Pansus Pertangjawaban KPU dan Bawaslu pada Pilpres 2014.

Ketiga, aspirasi yang disampaikan menjadi bagian tidak terpisahkan dari perjuangan relawan, pemilih Prabowo Subianto-Hatta Rajasa untuk diteruskan kepada Komisi II DPR RI.

Usai membacakan ketiga tuntutan secara tertulis, Ali Mochtar Ngabalin kemudian menyerahkannya kepada Agun Gunanjar Sudarsa.

Beberapa anggota tim kampanye pasangan Prabowo-Hatta juga ikut maju ke depan dan turut menyalami Agun Gunanjar.

Pada kesempatan tersebut, Agun Gunanjar mengatakan, relawan pendukung pasangan Prabowo-Hatta yang memilih menyalurkan aspirasi ke Komisi II DPR RI adalah pilihan tepat, karena Komisi II yang membidangi pemerintahan dan politik dalam negeri, selalu mengawasi proses penyelenggaraan pemilu.

Menurut Agun, Komisi II akan berusaha sebaik mungkin menyalurkan aspirasi tersebut, tapi karena saat ini DPR RI sedang dalam masa reses sehingga belum bisa memanggil KPU dan bawaslu untuk meminta penjelasan.

"Pimpinan Komisi II DPR akan mengirim surat kepada pimpinan DPR RI untuk meminta persetujuan agar bisa memanggil KPU dan Bawaslu," katanya.

Politisi partai Golkar ini menjelaskan, berdasarkan UU No 27 tahun 2009 tentang MD3 dan Tata Tertib DPR RI, Komisi II tidak bisa memanggil mitra kerjanya pada saat reses.

Pada kesempatan tersebut, Agun juga menegaskan, Komisi II DPR RI akan berusaha menegakkan demokrasi secara bermartabat dengan penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI