Politisi partai Golkar ini menjelaskan, berdasarkan UU No 27 tahun 2009 tentang MD3 dan Tata Tertib DPR RI, Komisi II tidak bisa memanggil mitra kerjanya pada saat reses.
Pada kesempatan tersebut, Agun juga menegaskan, Komisi II DPR RI akan berusaha menegakkan demokrasi secara bermartabat dengan penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil. (Antara)