Ragukan Status Prabowo-Hatta, Alumni UI Minta MK Keluarkan Putusan Sela

Laban Laisila Suara.Com
Rabu, 06 Agustus 2014 | 17:28 WIB
Ragukan Status Prabowo-Hatta, Alumni UI Minta MK Keluarkan Putusan Sela
Sidang perdana Perselisihan Hasil Pilpres 2014 di Mahkamah Konstitusi RI Jakarta, Rabu (6/8). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni FHUI) meminta Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan provisi, atau putusan sela terkait  legal standing pasangan Calon Presiden dan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa untuk mengajukan gugatan sengketa Pilpres.

Dalam siaran pers yang diterima suara.com, Rabu (6/8/2014), Ketua ILUNI FHUI Melli Darsa menyampaikan, MK perlu menyampaikan putrusan sela menyusul penarikan diri pasangan nomor urut satu itu saat proses penghitungan suara berlangsung.

Seperti telah diketahui, pada tanggal 25 Juli 2014 pasangan Capres-Cawapres Prabowo-Hatta mengajukan permohonan PHPU kepada Mahkamah Konstitusi.

Padahal, sebelumnya pada tanggal 22 Juli, pasangan itu secara terbuka menyatakan kepada publik menarik diri dari proses Pilpres 2014 dan menolak pelaksanaan Pilpres 2014.

“Agar tidak terjadi kebingungan di masyarakat dan tidak ada preseden kurang baik tentang perilaku seorang capres mengingat sanksi hukum, terkait pengunduran diri mereka,” tegas Melli.

Menurut Melli, putusan provisi perlu karena walaupun dapat dianggap bahwa tanggal 21 Agustus 2014 relatif bukan jangka waktu yang lama, namun masalah sengketa Pilpres tidak menjadi berlarut-larut dan semakin menimbulkan potensi perpecahan di masyarakat.

ILUNI FHUI mencatat bahwa sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah 2 (dua) kali mengeluarkan putusan provisi atau putusan sela.

Pertama, yaitu dalam perkara permohonan Sengketa Kewenangan Antar Lembaga Negara (SKLN) antara Komisi Pemilihan Umum dengan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) yang diputus pada 19 Juli 2012.

Kedua yaitu dalam perkara permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan dua pimpinan nonaktif Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah yang diputus pada 29 Oktober 2009.

Meli juga menyampaikan, selisih kemenangan hingga di atas 6 persen tidak bisa dijadikan dasar pengajuan permohonan penghitungan ulang.

“Apalagi kalau untuk membawa hal itu ke ranah legislatif untuk diperiksa seperti yang disiratkan melalui gagasan adanya pansus pilpres. Itu benar-benar tidak dikenal dalam hukum pada umumnya,” seru Melli.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI