Suara.com - Hendra Saputra, terdakwa dalam kasus pengadaan Videotron di Kementerian Koperasi dan UKM meminta Hakim Pengadilan Tipikor untuk mengurangi hukumannya saat membacakan pledoi, atau tanggapan atas tuntutan hari ini di persidangan, Jakarta, Rabu (6/8/2014).
"Saya bermohon kepada majelis hakim supaya menggunakan hati nurani dan bersikap adil dalam memutuskan perkara Videotro ini", mohon Hendra di persidangan.
Hendra mengaku heran mengapa dirinya sampai terseret dalam perkara itu. Menurutnya, bosnya Riefan Arfianlah yang paling bertanggung jawab terhadap kasus pengadaan proyek videotron.
"Pada persidangan tanggal (16/7/2014) lalu, bapak Riefan berkata bahwa dialah orang pertama yang bertanggung jawab atas kasus ini dan beliau mengatakan bahwa saya adalah seorang OB yang tidak tau apa-apa," keluh Hendra.
Sebelumnya Hendra mengatakan dirinya dijadikan direktur di PT Image Media oleh bosnya Riefan untuk menandatangani kontrak pengadaan proyek Videotron. Atas kesediaan dirinya, Hendra mendapat komisi Rp19 juta dari Riefan.
"Saya disuruh untuk manandatangani dokumen-dokumen yang saya tidak tahu itu dokumen apa. Sebenarnya saya bertanya-tanya dalam hati, namun saya tidak berani mengungkapkannya karena saya takut kehilangan pekerjaan saya," jelasnya.
Hendra dituntut hukuman 2,5 tahun penjara oleh jaksa KPK pada persidangan (23/7) lalu. Jaksa menilai Hendra terbukti bersalah sesuai dengan peraturan yang diatur dalam Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.