Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat terdakwa Desi Ariyani (32) pelaku tunggal penculikan bayi di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung dengan pasal berlapis. Ia terancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Terdakwa diancam hukuman minimal tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara denda Rp60 juta," kata JPU Mumuh, SH usai sidang perdana kasus penculikan bayi di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (6/8/2014).
Agenda sidang yang dipimpin Sihol B Manalu, SH itu hanya membacakan dakwaan yang dibacakan oleh JPU.
JPU menyampaikan terdakwa dijerat Pasal 83 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 328 KUHPidana tentang penculikan dan Pasal 330 ayat 1 KUHPidana.
JPU menyebutkan terdakwa Desi terbukti menculik bayi bernama Valencia Manurung yang baru dilahirkan dari pasangan suami/istri Toni Manurung (26) dan Ny. Lasmaria Boru Manulang (25), 25 Maret 2014 pukul 19.30 WIB di Rumah Sakit milik pemerintah.
Terdakwa mengakui aksinya dilakukan sendirian dengan perencanaan yang matang sehingga berhasil membawa bayi tersebut keluar dari Rumah Sakit. (Antara)