Suara.com - Mantan Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan dan Administrasi Umum Universitas Indonesia (UI), Tafsir Nurchamid menjalani sidang perdana alias pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/8/2014).
Nurchamid didakwa telah melakukan korupsi pengadaan intalasi ifrastruktur sistem Informasi Teknologi (IT) di Perpustakaan Pusat UI tahun 2010-2011.
"Terdakwa dalam proses penganggaran, pengadaan barang dan jasa proyek instalasi infrastruktur teknologi informasi gedung perpustakaan Universitas Indonesia tahun 2010-2011 telah mengarahkan untuk memenangkan PT Markara Mas, terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum," ujar jaksa Supardi saat membacakan dakwaan di persidangan.
Jaksa mendakwa, pada Mei 2010, Tafsir memerintahkan Tjahjanto Budisatrio selaku Direktur PT Markara Mas untuk membuat konsep surat edaran yang berisi arahan terdakwa kepada Direktur Umum dan Fasilitas, para Dekan, serta pimpinan Lembaga Usaha UI untuk memprioritaskan dan memenangkan PT Makara Mas dalam proses tender.
"Terdakwa juga sering mengarahkan Tjahjanto Budisatrio dan staf lainnya agar dalam pengadaan barang dan jasa mengutamakan PT Markara Mas, walaupun penawaran PT Markara Mas lebih mahal daripada penawaran perusahaan peserta tender lainnya," jelasnya.
Selain itu, Jaksa juga mendakwa Tafsir telah merugikan keuangan negara sebesar lebih dari 13 milyar rupiah.
"Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi" tambahnya.
Atas perbuatanya tersebut, Tafsir didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP.