Enam Catatan Hakim MK untuk Perbaikan Gugatan Prabowo

Laban Laisila Suara.Com
Rabu, 06 Agustus 2014 | 13:54 WIB
Enam Catatan Hakim MK untuk Perbaikan Gugatan Prabowo
Sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 dengan agenda Pemeriksaan Perkara di Mahkamah Konstitusi RI Jakarta, Rabu (6/8). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

5. Tidak ada penjelasan pelanggaran

Selain itu, Patrialis juga menyoroti soal pelanggaran yang termasuk terstruktur sistematis dan massif (TSM), namun tidak dijelaskan.

"TSM itu apa? Jelaskan TSM itu apa, dalil-dalilnya apa?" kata dia.

6. Usul saksi jangan terlalu banyak

Terakhir, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, yang memberikan catatan supaya saksi yang akan dihadirkan untuk menjelaskan fakta tidak perlu banyak-banyak, yang penting adalah kualitas fakta yang disampaikan.

"Untuk Saksi, kualitas yang diajukan kualitas keterangan yang harus bisa meyakinkan. Dari saksi-saksi yang didatangkan pengalaman selama iini jauh jauh dari papua, tapi keterangannya tidak menguat. Padahal kita harus hemat biaya. Ingatkan kembali saksi dilihat dari kualitsnya," tegas Arief.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI