Pernyataan Ketua MK Diprotes Tim Hukum Prabowo-Hatta

Siswanto Suara.Com
Rabu, 06 Agustus 2014 | 12:06 WIB
Pernyataan Ketua MK Diprotes Tim Hukum Prabowo-Hatta
Sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi dengan pemohon Prabowo Subianto-Hatta Rajasa (suara.com/Bagus Santosa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota tim hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Eggi Sujana, sempat protes ketika Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mengatakan dalam sidang akan membatasi jumlah saksi yang bisa dihadirkan.

"Kalau tidak saya salah dengar, tadi ketua majelis batasi saksi sebanyak 50 saksi, bagaimana ini?" kata Eggi.

Setelah itu, Hamdan Zoelva pun menerangkan maksudnya dari pernyataannya.

"Kita rencanakan 50 saksi untuk putaran pertama. Kalau waktunya panjang, seribu pun bisa," kata Hamdan.

Setelah tidak ada lagi protes dari pemohon perkara atau pihak Prabowo-Hatta, sidang perdana dengan agenda pemeriksaan perkara pun ditutup.

"Dan sidang ini ditutup dan dilanjutkan pada  hari Jumat 8 Agustus jam 09.00 pagi. Acaranya adalah jawaban dari termohon, keterangan pihak terkait, Bawaslu. Saat itu juga, pemohon untuk sampaikan bukti tulisan, untuk disahkan," kata Zoelva.

Pada 22 Juli 2014, KPU telah menetapkan pasangan capres dan cawapres nomor urut dua, Joko Widodo dan Jusuf Kalla sebagai presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pilpres 2014.

Menurut hasil rekapitulasi suara dari 33 provinsi, pasangan Jokowi-JK meraih 70.633.576 suara (53,15 persen), mengungguli pasangan Prabowo-Hatta yang hanya memperoleh 62.262.844 suara (46,85 persen). Selisihnya mencapai 8.370.732 suara.

Namun, pasangan Prabowo dan Hatta tidak mengakui kemenangan itu dan menggugat KPU atas penetapan tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI