Suara.com - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memberikan banyak sekali catatan terhadap permohonan perkara kepada tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa di persidangan, Rabu (6/8/2014).
"Kami tak melihat kuantitas saksi yang dihadirkan, begitu juga saat mengadili pileg (pemilu legislatif). Banyak saksi yang didatangkan, tapi keterangannya tidak menilai di mata hukum. Itu menghabiskan biaya," kata Hakim Konstitusi Arif Hidayat.
Arif mengingatkan bahwa dalam persidangan ini, kualitas saksi yang lebih dibutuhkan, bukan kuantitasnya.
"Tadi ketua (Ketua MK) juga bilang sebelum datang, identitas didaftarkan sehingga bisa kami cek. Pengalaman di pemilukada, kami bisa melihat gesturnya, meski disumpah, dia bohong sehingga tidak meyakinkan hakim. Kualitas dan bernilai hukum," kata Arif.
Hakim-hakim lain juga memberikan catatan agar tim hukum Prabowo memperbaiki permohonan, mulai dari dalil, penyusunan, dan sistematikanya agar tidak menyulitkan hakim.
Pada 22 Juli 2014, KPU telah menetapkan pasangan capres dan cawapres nomor urut dua, Joko Widodo dan Jusuf Kalla sebagai presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pilpres 2014.
Menurut hasil rekapitulasi suara dari 33 provinsi, pasangan Jokowi-JK meraih 70.633.576 suara (53,15 persen), mengungguli pasangan Prabowo-Hatta yang hanya memperoleh 62.262.844 suara (46,85 persen). Selisihnya mencapai 8.370.732 suara.
Namun, pasangan Prabowo dan Hatta tidak mengakui kemenangan itu dan menggugat KPU atas penetapan tersebut.