Suara.com - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memberikan banyak sekali catatan perbaikan permohonan perkara kepada tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa di persidangan, Rabu (6/8/2014).
Agenda sidang perselisihan hasil pemilihan umum di MK, hari ini, adalah pemeriksaan perkara.
Catatan tersebut antara lain disampaikan oleh Hakim Konstitusi Wahyuddin Adams. Ia menyoroti, antara lain tentang penyusunan dalil pokok.
"Seperti di halaman 106, 125, 126, 127, dan 133, pemohon hanya sebut daerah provinsi terjadi kesalahan rekapitulasi atau pelanggaran, tapi tidak dijabarkan dalilnya," kata Wahyuddin.
Wahyuddin juga menyoroti kecermatan terhadap perkara. Menurutnya, tim hukum tidak cermat dan tidak rapi dalam menyusunnya.
"Tidak disusun secara rapi sehingga jumlah provinsi yang diajukan jadi tidak sesuai," katanya.
Menurut Wahyuddin, tim hukum Prabowo-Hatta masih perlu menyempurnakan lagi sistematika permohonan.
"Dalil yang diajukan pemohon tumpang tindih," katanya.
"Pemohon dapat mendalilkan secara sistematik, jelaskan provinsi mana terjadi pelanggaran," Wahyudin menambahkan. "Atau disusun berdasarkan dalil kesalahan rekap dan sebutkan provinsi mana yang terjadi pelanggaran tersebut."
Tim hukum Prabowo juga diminta menyebutkan dalil yang menyebutkan KPU sengaja mengabaikan rekomendasi Bawaslu dan Panwaslu agar dilakukan klarifikasi atau pemungutan suara ulang.
"Ini dapat disusun dalam dalil tersendiri," katanya.
"Kemudian, secara normatif harus didukung bukti-bukti cukup. Majelis melihat pemohon ajukan sekian banyak dalil, tapi belum tunjukkan bukti-bukti tertentu. Sedangkan mahkamah, kan harus teliti dan detail," Wahyuddin menambahkan.