"Ini dapat disusun dalam dalil tersendiri," katanya.
"Kemudian, secara normatif harus didukung bukti-bukti cukup. Majelis melihat pemohon ajukan sekian banyak dalil, tapi belum tunjukkan bukti-bukti tertentu. Sedangkan mahkamah, kan harus teliti dan detail," Wahyuddin menambahkan.