Suara.com - Meski massa sudah memenuhi depan gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (6/8/2014) sekitar jam 10.40 WIB, polisi belum menutup jalur lalu lintas. Arus kendaraan masih dibiarkan melintas dan terjadi kemacetan karena sebagian badan jalan digunakan untuk demo.
"Sementara belum ada pengalihan lalu lintas tapi ada pengaturan lalu lintas oleh petugas polisi lalu lintas. Kita harapkan tidak ada penutupan jalan. Namun demikian, jika memang diperlukan pengalihan lalu lintas," kata Kapolres Jakarta Pusat Komisaris Besar Hendro Pandowo.
Hendro menambahkan aparat kepolisian yang dikerahkan untuk menjaga gedung MK mencapai ribuan orang. Lapis pengamanan, katanya, dibagi menjadi tiga ring.
"Ini dibagi tiga ring, ring satu, ring dua, ring tiga. Ring satu itu ruang pleno sidang, ring dua itu pagar yang ada police line, ring tiga lalu lintas," kata Hendro.
Saat ini, massa pendukung prabowo-Hatta tengah demonstrasi. Koordinator berorasi mengecam KPU yang mereka nilai melakukan pembiaran pelanggaran pilpres.
Pada 22 Juli 2014, KPU telah menetapkan pasangan capres dan cawapres nomor urut dua, Joko Widodo dan Jusuf Kalla, sebagai presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pilpres 2014.
Menurut hasil rekapitulasi suara dari 33 provinsi, pasangan Jokowi-JK meraih 70.633.576 suara (53,15 persen), mengungguli pasangan Prabowo-Hatta yang hanya memperoleh 62.262.844 suara (46,85 persen). Selisihnya mencapai 8.370.732 suara.
Namun, pasangan Prabowo dan Hatta tidak mengakui kemenangan itu dan menggugat KPU atas penetapan tersebut. Diwakili kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, Prabowo-Hatta pun menggugat KPU ke MK dan mendaftarkan perkara tersebut pada Jumat, 25 Juli 2014.
Gugatan tersebut dilayangkan berdasarkan keyakinan kubu Prabowo-Hatta bahwa telah terjadi pelanggaran yang dilakukan aparat negara pada 210.000 Tempat Pemungutan Suara di seluruh provinsi di Indonesia. Atas dasar itu, Tim Koalisi Merah Putih menuntut digelarnya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 210.000 TPS tersebut.
Tim Koalisi Merah Putih juga menuding KPU melakukan pelanggaran dan mengabaikan protes-protes yang diajukan kubu Prabowo-Hatta. Salah satunya, KPU membuka kotak-kotak suara sehari setelah pengumuman hasil rekapitulasi suara yang diraih kedua pasangan capres dan cawapres. Langkah itu dinilai menyalahi aturan. Pasalnya, pembukaan kotak suara hanya boleh dilakukan setelah ada perintah dari MK.