Suara.com - Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum dalam Pilpres 2014 sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (6/8/2014) pagi ini. Pada saat bersamaan massa pendukung Prabowo Subianto-Hatta Rajasa demonstrasi di depan gedung mahkamah.
Dalam orasi, koordinator demonstrasi menyatakan bahwa mereka tidak bermusuhan dengan hakim MK dan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih, Joko Widodo-Jusuf Kalla.
"Musuh kami bukan MK, bukan Jokowi-JK, tapi KPU musuh kami," katanya.
Pendukung Prabowo percaya hakim MK dapat memutuskan perkara Pilpres 2014 dengan seadil-adilnya.
"Oleh karena itu kami percaya dengan yang namanya MK," tuturnya.
Aksi tersebut mendapat penjagaan ketat dari aparat keamanan yang sejak pagi tadi sudah siaga.
Mereka mengaku bisa memaklumi polisi menjaga sidang MK.
"Kami meminta kepolisian menangkap KPU, dan Husni Kamil Manik adalah biang kerok," kata orator.
Massa pendukung Prabowo-Hatta datang membawa bendera partai, seperti Partai Golkar, Gerindra, PKS, PAN. Tapi, bendera PBB, Demokrat, dan PPP tidak terlihat di tengah aksi.
Pada 22 Juli 2014, KPU telah menetapkan pasangan capres dan cawapres nomor urut dua, Joko Widodo dan Jusuf Kalla sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
Menurut hasil rekapitulasi suara dari 33 provinsi, pasangan Jokowi-JK meraih 70.633.576 suara (53,15 persen), mengungguli pasangan Prabowo-Hatta yang hanya memperoleh 62.262.844 suara (46,85 persen). Selisihnya mencapai 8.370.732 suara.
Namun, pasangan Prabowo dan Hatta tidak mengakui kemenangan itu dan menggugat KPU atas penetapan tersebut. Diwakili kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, Prabowo-Hatta pun menggugat KPU ke MK dan mendaftarkan perkara tersebut pada Jumat, 25 Juli 2014.
Gugatan tersebut dilayangkan berdasarkan keyakinan kubu Prabowo-Hatta bahwa telah terjadi pelanggaran yang dilakukan aparat negara pada 210.000 Tempat Pemungutan Suara di seluruh provinsi di Indonesia. Atas dasar itu, Tim Koalisi Merah Putih menuntut digelarnya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 210.000 TPS tersebut.
Tim Koalisi Merah Putih juga menuding KPU melakukan pelanggaran dan mengabaikan protes-protes yang diajukan kubu Prabowo-Hatta. Salah satunya, KPU membuka kotak-kotak suara sehari setelah pengumuman hasil rekapitulasi suara yang diraih kedua pasangan capres dan cawapres. Langkah itu dinilai menyalahi aturan. Pasalnya, pembukaan kotak suara hanya boleh dilakukan setelah ada perintah dari MK.