Suara.com - Sidang perdana Perkara Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) diwarnai teguran dari Hakim Konstitusi, Rabu (6/8/2014).
Hakim Ketua MK Hamdan Zoelva kali ini menegur pengunjung sidang sesaat setelah sidang dimulai.
Pantauan suara.com, peristiwa itu terjadi saat pihak Prabowo-Hatta memperkenalkan diri. Kuasa Hukum Prabowo-Hatta yang memperkenalkan diri, membuat suasana ruang sidang MK riuh.
Mahendratadatta saat itu menyebutkan nama Prabowo, Prabowo pun berdiri. Sontak pengunjung sidang langsung bertepuk tangan.
Mendengar ruang sidang riuh, Hamdan Zoelva menegur pengunjung yang bertepuk tangan. Dia langsung melarangnya supaya sidang ini tetap berjalan dengan baik.
"Aturannya, tidak boleh tepuk tangan. Jadi kami mohon tidak tepuk tangan," kata Zoelva.
Sidang kali ini merupakan sidang perdana atas gugatan tersebut. Agendanya, sidang ini adalah pendahuluan, yaitu pembacaan permohonan gugatan oleh pihak pengugat.
Kubu Prabowo-Hatta mengajukan gugatan terhadap penetapan hasil pemilu Presiden 2014 yang dilakukan KPU pada 22 Juli lalu. Gugatan dilayangkan oleh kubu Prabowo-Hatta karena ditemukannya dugaan pelanggaran yang terjadi secara sistematis, tersetruktur dan masif di beberapa Provinsi di Indonesia.