Sidang Sengketa Pilpres Bukan yang Pertama

Ruben Setiawan Suara.Com
Rabu, 06 Agustus 2014 | 07:00 WIB
Sidang Sengketa Pilpres Bukan yang Pertama
Prabowo Subianto. [Suara.com/Dwi Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden-Wakil Presiden (PHPU) yang diajukan oleh kubu pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut satu, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa ke Mahkamah Konstitusi (MK), bukanlah yang pertama kali terjadi di Indonesia. Pada pemilihan umum presiden (Pilpres) tahun 2009 lalu, beberapa pasangan capres dan cawapres yang menolak hasil Pilpres, juga mengajukan gugatan ke MK.

Kala itu, dua pasangan capres dan cawapres yang kalah, yakni pasangan Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subiyanto dan pasangan Wiranto-Jusuf Kalla, membawa sengketa Pilpres 2009 ke Mahkamah Konstitusi. Mereka tidak menerima hasil yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), bahwa pemenang Pilpres adalah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan capresnya, Boediono.

Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU pada tanggal 25 Juli 2009, pasangan SBY-Boediono meraih 60,80 % atau 73.874.562 suara. Raihan suara SBY-Boediono tersebut jauh di atas dua pasangan rivalnya, Mega-Prabowo dengan 26,79 % atau 32.548.105 suara, dan JK-Wiranto dengan 12,41 % atau 15.081.814 suara.

Oleh karena itu, tidak mengherankan jika Presiden SBY menilai penolakan pasangan Prabowo-Hatta terhadap hasil Pilpres 2014 ini bukanlah hal yang aneh, apalagi luar biasa. Pasalnya, hal serupa pernah terjadi sebelumnya. Pernyataan itu pernah disampaikan SBY lewat sebuah rekaman video Youtube yang diberi judul "Menang Tenggang Rasa, Kalah Besar Jiwa".

"Mereka juga tidak menerima hasil yang diumumkan oleh KPU, kemudian membawanya ke Mahkamah Konstitusi. Jadi, ini bukan yang pertama kali,” kata Presiden dalam video yang diunggah lewat kanal Youtube resminya pada 25 Juli lalu.

Sesuai jadwal MK, sidang perdana gugatan PHPU akan digelar pada hari ini, Rabu (6/8/2014) pada pukul 09.30. Kubu Prabowo-Hatta yang diwakili Tim Koalisi Merah Putih menolak keputusan KPU yang memenangkan pasangan capres dan cawapres Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla (JK). Kubu Prabowo meyakini telah terjadi kecurangan dan penggelembungan suara yang dilakukan oleh KPU.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI