Suara.com - Kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum dalam Pilpres 2014 ke Mahkamah Konsitusi dan sidang perdana akan diselenggarakan pagi ini, Rabu (6/8/2014).
Tim Koalisi Merah Putih atau pendukung Prabowo-Hatta menuding dalam pelaksanaan pilpres terjadi banyak kasus kecurangan dan pelanggaran di 33 provinsi di Indonesia.
Apa saja dan dimana saja kasus yang dipermasalahkan? Berikut ini penjelasannya.
Di Provinsi Aceh, mereka menilai ada kejanggalan jumlah pengguna hak pilih yang tidak sama dengan jumlah surat suara yang digunakan. KPU di Provinsi Aceh beserta jajarannya dinilai tidak dapat menjalankan tugas pokok dan fungsi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga pilpres yang demokratis tidak tercapai.
Di Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara, pasangan capres-cawapres nomor satu menilai KPU setempat menggunakan kekuasaannya untuk mengubah hasil perolehan suara pasangan calon menjadi 100 persen hingga 200 persen.
Dengan adanya dugaan itu, tim Prabowo-Hatta mengaku telah mengajukan keberatan kepada Panitia Pengawas Pemilu dan telah diakomodasi melalui rekomendasi pemungutan suara ulang di sejumlah TPS hingga pengumuman suara di tingkat provinsi rekomendasi belum juga digubris oleh KPU.
Sedangkan pelanggaran yang menurut tim Prabowo terjadi disebut terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif, yakni berupa mobilisasi pemilih melalui Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb). Hal ini, menurut mereka, terindikasi dari jumlah seluruh pengguna hak pilih tidak sama dengan jumlah suara sah dan tidak sah. Dimana hal ini terjadi di Provinsi Sumatra Barat.
Di Provinsi Riau, Jambi, dan Bangka Belitung, tim Prabowo-Hatta menyatakan terdapat masing-masing 444.756 (Riau), 213.789 (Jambi), dan 78.581 (Bangka Belitung) pengguna hak pilih yang bermasalah.
Di Provinsi Jawa Barat, tim Prabowo-Hatta mengaku tidak mendapatkan respon yang kuat dari KPU setempat untuk mengakomodir serta menyelesaikan penyimpangan-penyimpangan yang telah diajukan melalui pengawas pemilu.
Sedangkan di Provinsi Lampung dan Jakarta, menurut tim Prabowo-Hatta, terdapat dugaan mobilisasi pemilih melalui DPKtb, di mana khusus di Provinsi DKI Jakarta, pengawas pemilu telah merekomendasikan kepada KPU DKI Jakarta agar dilakukan pengecekan terhadap 5.817 TPS serta Pemungutan Suara Ulang di 13 TPS, namun hanya rekomendasi PSU yang dijalankan KPU.
Di provinsi lainnya juga disebutkan terdapat pelanggaran, seperti di Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Banten, Bali, NTB, NTT, seluruh provinsi di Pulau Kalimantan dan Sulawesi, Maluku Utara, serta Papua dan Papua Barat.
Setelah tim advokat Prabowo-Hatta melaporkan kecurangan-kecurangan ke MK, ditambah lagi dengan kegeraman koalisi Merah Mutih kepada KPU yang mereka nilai telah membongkar kotak suara di beberapa wilayah di Indonesia.
"Kami sangat menyesalkan tindakan KPU itu, karena tindakan itu jelas menyalahi aturan main, baru bisa dibuka harusnya setelah ada instruksi dari MK," kata Sekretaris Tim Perjuangan Merah Putih Keadilan dan Kebenaran Fadli Zon di Rumah Polonia, Jakarta Timur, Minggu (3/7/2014).