Suara.com - Ratusan anggota Komisi Pemilihan Umum daerah, di Jakarta, Selasa, melakukan verifikasi berkas selama proses Pilpres RI 2014 guna mempersiapkannya sebagai bahan bukti dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.
Komisioner KPU Pusat Ida Budhiati mengatakan, proses verifikasi tersebut dilakukan oleh anggota KPU di 109 kabupaten-kota dan 23 provinsi, dengan cara memeriksa kembali dokumen asli sejumlah sertifikat selama proses Pilpres lalu.
Masing-masing KPU daerah ada dua orang, yaitu bagian teknis dan hukum. Dokumen yang diverifikasi tentu disesuaikan dengan obyek sengketanya.
"Apabila sudah menyangkut di TPS, maka kami meminta teman-teman di (KPU) daerah untuk mengambil dokumen mahkota," kata Ida di sela-sela verifikasi berkas di salah satu hotel bintang empat di Jakarta, Selasa (5/8/2014).
Dia menjelaskan dokumen mahkota merupakan berkas yang secara administratif dikelola dengan baik dari dalam kotak suara yang berisi berkas hasil pemilu antara lain berita acara, sertifikat hasil perolehan suara, serta formulir daftar pemilih.
"Nanti kami akan menghadirkan dokumen yang tersimpan dalam kotak suara terkait dengan daftar pemilih, daftar pemilih tetap, daftar pemilih khusus, daftar pemilih tetap tambahan yang memang menjadi tugas dan kewajiban kami untuk mempertanggungjawabkannya sehubungan dengan administrasi pemilu," jelasnya.
Anggota-anggota KPU di 109 kabupaten-kota dan 23 provinsi diminta hadir di Jakarta untuk memverifikasi berkas tersebut.
"Kami hanya memanggil anggota KPU di beberapa daerah yang terkait dengan pengaduan yang diajukan pihak pemohon, jadi tidak semua provinsi. Misalnya, di Provinsi Jawa Barat hanya ada empat dari 26 kabupaten-kota yang ada, kemudian di Jakarta dan Jawa Tengah juga ada beberapa saja," tuturnya. (Antara)